Jumat, Agustus 21, 2026

Satpol PP Kota Bandung Tindak 145 Pelanggaran Perda, Denda Capai Rp176,6 Juta

Satpol PP Kota Bandung tindak pelanggar perda (1).jpg
BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mencatat sebanyak 145 kali penindakan dan pemeriksaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) sepanjang Januari hingga Juli 2026.

Dari rangkaian penindakan tersebut, total denda yang terkumpul mencapai Rp176,6 juta. Rinciannya, Rp113 juta denda administrasi masuk ke kas daerah melalui APBD Kota Bandung, sementara Rp63,6 juta pidana denda masuk ke kas negara melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Kasatpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi menyampaikan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Perda dan menjaga ketenteraman serta ketertiban umum di Kota Bandung.

“Total penindakan pelanggaran Perda periode Januari sampai Juli 2026 sebanyak 145 kali penindakan atau pemeriksaan dengan pemasukan ke kas keuangan,” kata Bambang dalam keterangan resminya, Jumat 21 Agustus 2026.

Ia menyebut, dari total penindakan tersebut, denda administrasi yang masuk ke kas daerah mencapai Rp113 juta. Sementara pidana denda melalui proses sidang tipiring mencapai Rp63,6 juta dan masuk ke kas negara.

“Total denda administrasi masuk ke kas daerah sebesar Rp113 juta dan pidana denda masuk ke kas negara melalui sidang tipiring sebesar Rp63,6 juta,” ujarnya.

Dengan demikian, total denda yang dihasilkan dari penindakan pelanggaran Perda selama tujuh bulan mencapai Rp176,6 juta.

Penindakan Satpol PP mencakup berbagai jenis pelanggaran, mulai dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin, penebangan pohon tanpa izin, pelanggaran PKL, perizinan usaha dan gangguan ketentraman serta ketertiban umum hingga pengrusakan trotoar.

Untuk pelanggaran minuman beralkohol tanpa izin, Satpol PP mencatat 37 pelanggar dengan barang bukti sebanyak 7.217 botol minuman beralkohol. Dari penindakan tersebut, pidana denda yang terkumpul mencapai Rp37 juta.

Selain itu, terdapat 7 pelanggar penebangan pohon tanpa izin. Lima pelanggar dikenakan sanksi administrasi sedangkan dua lainnya menjalani sidang tipiring.

Total denda administrasi dari kasus penebangan pohon tersebut mencapai Rp100 juta, ditambah pidana denda sebesar Rp15,5 juta.

Selain itu, Satpol PP juga menindak 37 pelanggar PKL. Dari jumlah tersebut, empat pelanggar dikenakan sanksi administrasi sedangkan 33 lainnya menjalani sidang tipiring. Denda administrasi yang dikenakan mencapai Rp4 juta, sementara pidana denda mencapai Rp6,1 juta.

Sedangkan untuk pelanggaran terkait perizinan usaha dan gangguan ketentraman serta ketertiban umum, Satpol PP mencatat terdapat 62 lokasi pelanggar.

Dari jumlah tersebut, delapan pelanggar dikenakan denda administrasi dengan total Rp4 juta, sedangkan pidana denda mencapai Rp6,1 juta.

Sementara itu, satu pelanggar terkait pengrusakan trotoar dikenakan denda administrasi sebesar Rp4 juta.

Satpol PP juga mencatat satu pelanggar terkait kasus asusila yang diajukan untuk menjalani proses sidang tipiring.

Selain penindakan pelanggaran Perda yang menghasilkan denda, Satpol PP Kota Bandung juga melakukan penertiban bangunan liar dan PKL. Sepanjang Januari hingga Juli 2026, sebanyak 664 bangunan liar dan PKL ditertibkan di sembilan lokasi.

Penertiban dilakukan di sejumlah titik, di antaranya Jalan Pandan Wangi, Jalan KH Dahlan, Jalan Burangrang, Jalan Macan, Jalan Babakan Tarogong, Cicadas, Jalan Gatot Subroto, Sungai Cikakak, Jalan Pasir Koja, Jalan Banten serta kawasan Jalan Dipatiukur dan Jalan Singa Perbangsa.

Penertiban juga menyasar reklame. Selama Januari hingga Juli 2026, Satpol PP mencatat 918 kegiatan penertiban reklame insidentil. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 2.225 reklame ditertibkan.

Sedangkan untuk reklame bando, sebanyak 19 reklame telah diturunkan dari total 66 reklame bando yang terdata di Kota Bandung. Sedangkan, sebanyak 47 reklame bando lainnya akan didata untuk selanjutnya ditertibkan dan disegel sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, Satpol PP Kota Bandung juga bekerja sama dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung dalam penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).

Sebanyak 127 kegiatan penertiban PPKS dilakukan sepanjang periode tersebut dengan total 477 orang PPKS terjaring. Selanjutnya, mereka diserahkan kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Upaya menjaga ketertiban Kota Bandung juga diperkuat melalui patroli rutin. Satpol PP menjalankan sejumlah program patroli, di antaranya Jawara Sakti, Ujang Baron, Mojang, Tonsus Pagi, Tonsus Siang hingga Tonsus PRC.

Patroli tersebut menyasar berbagai wilayah, ruang publik, kawasan wisata, jalur protokol serta titik-titik keramaian di Kota Bandung.

Rangkaian kegiatan ini menunjukkan penegakan ketertiban di Kota Bandung tidak hanya dilakukan melalui penertiban di lapangan tetapi juga melalui sanksi administrasi maupun proses hukum bagi pelanggar.

Sepanjang Januari hingga Juli 2026, Satpol PP Kota Bandung mencatat 145 kali penindakan dan pemeriksaan pelanggaran Perda dengan total denda Rp176,6 juta.

Dari jumlah tersebut, Rp113 juta merupakan denda administrasi yang masuk ke kas daerah, sedangkan Rp63,6 juta merupakan pidana denda yang masuk ke kas negara melalui sidang tipiring.

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :