Selasa, Juni 02, 2026

Knalpot Brong Masih Jadi PR, Farhan: Penindakan Fokus ke Pengguna di Jalan

BANDUNG – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengungkapkan keinginannya untuk menindak langsung sumber distribusi knalpot brong dengan melakukan razia terhadap toko-toko penjual. Namun langkah tersebut tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena terbentur berbagai regulasi yang berlaku.

Menurut Farhan, persoalan knalpot brong bukan sekadar masalah ketertiban lalu lintas, tetapi juga berkaitan dengan aspek perdagangan dan industri yang harus diperhatikan pemerintah.

“Saya sebenarnya ingin razia tokonya, tapi tidak bisa. Itu terkait undang-undang perdagangan dan lainnya, tidak bisa sembarangan,” ujar Farhan saat jumpa pers di Balai Kota Bandung, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, sebagian besar knalpot brong yang beredar merupakan produk dalam negeri. Karena itu, kebijakan yang menyasar produsen maupun penjual berpotensi berdampak pada sektor usaha dan industri lokal.

Kondisi tersebut membuat pemerintah harus mengambil langkah yang lebih hati-hati agar penegakan aturan tetap berjalan tanpa menimbulkan persoalan baru di sektor ekonomi.

Sebagai solusi jangka pendek, Pemkot Bandung memilih fokus melakukan penindakan terhadap pengguna kendaraan yang memakai knalpot tidak sesuai standar di jalan raya.

Farhan menilai langkah tersebut menjadi opsi yang paling realistis sekaligus efektif untuk menekan gangguan kebisingan yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.

Razia akan dilakukan secara berkala oleh aparat gabungan yang melibatkan kepolisian dan Satpol PP di berbagai titik wilayah Kota Bandung.

“Pada prinsipnya, kalau knalpot brong digunakan di jalan, pasti akan kita tindak melalui razia,” tegasnya.

Pemkot Bandung memastikan upaya penertiban akan terus dilakukan sambil mencari formulasi kebijakan yang lebih komprehensif untuk mengatasi peredaran knalpot brong dari hulu hingga hilir.

Uploaded Image

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :