Jumat, Juli 18, 2025

Gubernur Jabar Nonaktifkan Kepala SMAN 6 Garut

BANDUNG, Kilas Media -- Menindaklanjuti kasus yang terjadi di SMAN 6 Garut, Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedy Mulyadi menjelaskan, kasus yang menimpa siswa di Garut ternyata tidak sesederhana yang dikira.

Menurut Gubernur, variabelnya sangat banyak. "Untuk membuktikan seluruh latar belakang serta variabel-variabel yang menjadi problem sehingga terjadi kasus bunuh diri maka ada 2 hal yang akan kami lakukan," ungkap Gubernur melansir Instagram pribadinya, Jumat (18//7/2025).

"Pertama, kepala sekolahnya dinonaktifkan sementara untuk memudahkan melakukan investigasi. Kedua, tim investigasi telah dibentuk yang terdiri dari Inspektorat Jabar, Badan Kepegawaian Provinsi Jabar, kepolisian, dan psikolog yang nanti akan bekerja untuk mengungkap seluruh problematika yang terjadi. Sehingga, kami bisa mengambil solusi-solusi ke depannya," tuturnya.

Untuk itu, Gubernur memohon dukungan semua pihak agar langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jabar bisa menjawab seluruh kegelisahan publik yang terjadi saat ini.

Audiensi dengan Pihak Sekolah

Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar pun telah melakukan audiensi dengan kepala sekolah, guru ekstrakurikuler (ekskul) serta teman sekelas dan teman ekskul almarhum.

Kadisdik Jabar, Purwanto menjelaskan, pertemuan ini dilakukan untuk menggali secara mendalam mengenai kasus tersebut. "Kami pun tengah berkoordinasi dengan pihak–pihak terkait untuk tindak lanjut lebih mendalam," jelasnya.

Saat ini, tambah Kadisdik, Polres Garut juga sudah melakukan penyelidikan atas kematian almarhum. "Pihak sekolah sudah diperiksa dan persoalan ini pun telah ditangani oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Garut," pungkasnya.

kilas media

@ Hikmah Harian

”Islam dibangun atas lima perkara, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang benar untuk diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan shalat, (3) menunaikan zakat, (4) naik haji ke Baitullah (bagi yang mampu, pen), (5) berpuasa di bulan Ramadhan.” (Lafadz ini adalah lafadz Muslim no. 122)

Subscribe via Email :